Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Pelayanan gizi klinik dilaksanakan pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap oleh tenaga gizi.
(2) Komponen tarif pelayanan gizi klinik meliputi:
a. konseling gizi rawat jalan; dan
b. visite ahli gizi.
(3) Komponen tarif Pelayanan Gizi Klinik kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Empat Belas Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
Your Correction
