Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Komponen tarif pelayanan rawat inap meliputi :
a. akomodasi;
b. visite;
c. konsultasi;
d. tindakan medik non operatif;
e. pemakaian alat;
f. rekam medik;
g. pemakaian oksigen;
h. pelayanan farmasi;
i. pemeriksaan penunjang diagnostik; dan/atau
j. pelayanan gizi.
(2) Setiap pelayanan rawat inap berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada permintaan dokter penanggung jawab pasien;
b. pasien penjaminan pihak ketiga ditempatkan di kelas perawatan sesuai ketentuan perjanjian kerjasama;
c. jika pasien rawat inap yang atas indikasi medik perlu di lakukan rawat intensif, maka hari rawat pasien tersebut dihitung sejak pasien rawat inap;
d. pasien rawat inap yang mengalami kondisi gawat darurat dapat ditangani oleh dokter IGD sebelum ditangani langsung oleh dokter penanggung jawab pasien; dan
e. pasien pulang tidak atas petunjuk/seizin dokter atau petugas yang ditunjuk serta masih mempunyai kewajiban pembayaran biaya pelayanan, maka perhitungan akhir semua biaya pelayanan di rumah sakit ditagihkan kepada pasien atau keluarga penjaminnya.
(3) Pelayanan pasien rawat inap dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) dokter spesialis, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap ada rencana pelayanan rawat bersama, maka dokter spesialis penanggung jawab pasien utama wajib menyampaikan kepada pasien atau keluarganya untuk mendapatkan persetujuan;
b. dokter spesialis penanggung jawab pasien utama adalah dokter yang merawat pertama kali dan yang memberikan advis untuk dilakukan perawatan bersama dengan dokter spesialis bidang keahlian yang berbeda sebagai dokter spesialis konsulen atau pendamping;
c. dokter spesialis konsulen atau pendamping dalam memberikan asuhan medik sesuai bidang spesialisasinya berkoordinasi dengan dokter spesialis penanggung jawab pasien utama; dan
d. jumlah frekuensi dan jenis tindakan masing-masing dokter spesialis yang merawat bersama diperhitungkan sesuai dengan jumlah dan jenis pelayanan medik yang diterimanya.
(4) Komponen tarif pelayanan rawat inap kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
