Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Pelayanan kemoterapi dilakukan pada pasien yang memerlukan tindakan medis kemoterapi.
(2) Jenis pelayanan kemoterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Advis Program oleh Konsultan Onkologi;
b. Kemoterapi; dan
c. Rekonstitusi sediaan Sitostatika.
(3) Komponen tarif pelayanan kemoterapi Kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V angka 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
