Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kemoterapi dilakukan pada pasien yang memerlukan tindakan medis kemoterapi. (2) Jenis pelayanan kemoterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Advis Program oleh Konsultan Onkologi; b. Kemoterapi; dan c. Rekonstitusi sediaan Sitostatika. (3) Komponen tarif pelayanan kemoterapi Kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V angka 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction