Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3) Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pemeriksaan umum dan pemeriksaan spesialis;
b. konsultasi antar poli spesialis;
c. tindakan medik operatif dan non operatif;
d. gigi dan mulut;
e. rekam medik;
f. konsultasi psikologi; dan
g. konseling.
(4) Komponen tarif pelayanan rawat jalan meliputi:
a. pemeriksaan umum dan pemeriksaan spesialis;
b. konsultasi antar poli spesialis;
c. tindakan medik operatif dan non operatif;
d. tindakan gigi dan mulut;
e. rekam medik;
f. konsultasi psikologi; dan
g. konseling.
(5) Komponen tarif pelayanan rawat jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
