Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan farmasi klinik meliputi : a. pengkajian dan pelayanan resep; b. penelusuran riwayat penggunaan obat; c. rekonsiliasi obat; d. Pelayanan Informasi Obat (PIO); e. konseling; f. visite; g. Pemantauan Terapi Obat (PTO); h. Monitoring Efek Samping Obat (MESO); i. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); j. dispensing sediaan steril; dan/atau k. rekonstitusi obat. (2) Komponen tarif pelayanan farmasi klinik meliputi tindakan farmasi klinik. (3) Komponen tarif pelayanan farmasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 4 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction