Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Pelayanan farmasi klinik meliputi :
a. pengkajian dan pelayanan resep;
b. penelusuran riwayat penggunaan obat;
c. rekonsiliasi obat;
d. Pelayanan Informasi Obat (PIO);
e. konseling;
f. visite;
g. Pemantauan Terapi Obat (PTO);
h. Monitoring Efek Samping Obat (MESO);
i. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);
j. dispensing sediaan steril; dan/atau
k. rekonstitusi obat.
(2) Komponen tarif pelayanan farmasi klinik meliputi tindakan farmasi klinik.
(3) Komponen tarif pelayanan farmasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 4 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
