Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Jenis pelayanan laboratorium patologi klinik meliputi pemeriksaan spesimen klinik di urinalisa, analisa cairan tubuh, hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik dan pemeriksaan patologi klinik lainnya.
(2) Pemeriksaan spesimen dilaksanakan atas permintaan tertulis dari dokter dan dokter gigi sesuai indikasi medik atau dari fasilitas kesehatan lainnya.
(3) Setiap pemeriksaan laboratorium klinik dikenakan tarif pelayanan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Pelayanan penyegeraan (cito) pemeriksaan laboratorium patologi klinik untuk penegakan diagnosa dapat diselenggarakan atas indikasi medik serta sepengetahuan pasien dan/atau keluarganya.
(5) Komponen tarif Pelayanan Laboratorium patologi Klinik meliputi:
a. tindakan pemeriksaan; dan/atau
b. pemakaian alat dan bahan.
(6) Komponen tarif pelayanan Laboratorium Patologi Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
