Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Pelayanan ruang pulih sadar (recovery room) merupakan bagian dari pelayanan kamar operasi.
(2) Dalam hal pasien pasca operasi setelah 2 (dua) jam belum pulih kesadarannya atau mengalami penurunan kondisi, mendapatkan penanganan lebih lanjut di ruang perawatan intensif.
(3) Dalam hal pasien di ruang pulih sadar membutuhkan tindakan medis di luar paket tindakan operasi, maka dipungut tarif sesuai jenis tindakan yang diterimanya.
Your Correction
