Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelayanan penunjang medik dikenakan tarif sesuai dengan pelayanan yang diterima. (2) Tarif pelayanan penunjang medik meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan. (3) Jenis pelayanan penunjang medik, meliputi: a. pelayanan laboratorium patologi klinik; b. pelayanan laboratorium patologi anatomi; c. pelayanan radiologi diagnostik; d. pelayanan elektromedis; e. pelayanan farmasi; f. pelayanan darah; dan/atau g. pelayanan gas medik.
Your Correction