Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di RSUD dilakukan sesuai standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
(2) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan tindakan medik yang dilaksanakan oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis pada pelayanan rawat jalan.
(3) RSUD wajib menyediakan perbekalan kesehatan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut berupa obat, alat kesehatan, dan semua bahan yang diperlukan.
(4) Komponen tarif pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi:
a. tindakan medik periodonsia;
b. tindakan medik gigi anak;
c. tindakan medik prostodonsia;
d. tindakan medik konservasi;
e. tindakan medis bedah mulut; dan/atau
f. tindakan medis ortodonti.
(5) Komponen tarif pelayanan kesehatan gigi dan mulut kelas III sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Sebelas Pelayanan Rehabilitasi Medik
Your Correction
