Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan medik dapat dilaksanakan pada pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat. (2) Jenis pelayanan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan; b. visite; c. konsultasi; d. tindakan medik operatif; dan/atau e. tindakan medik non operatif. (3) Pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat. (4) Visite dan pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan rawat inap dan rawat darurat.
Your Correction