Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Bone.
Ditetapkan di Watampone Pada tanggal 26 Desember 2006
BUPATI BONE,
ttd H. A. MUH. IDRIS GALIGO Diundangkan di Watampone Pada tanggal 28 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,
H.ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2006 NOMOR 17
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 17 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TATA RUANG DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN KABUPATEN BONE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif dalam rangka pengelolaan Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta perubahan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
2.
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
3.
UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3501);
4.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
5.
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
6.
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126;
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
(2) Bilamana Kepala Dinas memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijaksanaan, maka hal tersebut diajukan Kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.