Correct Article 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Current Text
(1) Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TATA RUANG DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN KABUPATEN BONE.
Your Correction
