Correct Article 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Current Text
(1) Bidang Tata Kota dipimpin oleh seorang Kepala mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pengembangan sarana dan Prasarana Kota serta melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana kota yang menjadi tanggungjawab Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Tata Ruang mempunyai Fungsi :
a. Penyiapan kebijakan pelaksanaan koordinasi pengembangan sarana dan prasarana perkotaan ;
b. Pelaksanaan pendataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kota;
c. Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Your Correction
