Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 9

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas mengendalikan dan pemanfaatan Tata Ruang, mengumpulkan data serta pemberian perizinan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Tata Ruang mempunyai Fungsi :
Your Correction
Correct Article 9 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id