Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipinpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
Your Correction
Correct Article 3 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id