Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Bagian Tata Usaha terdiri dari : 1. Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan. 2. Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan. c. Bidang Tata Ruang terdiri dari : 1. Seksi Perizinan dan Pemanfaatan Tata Ruang. 2. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang. d. Bidang Pengelolaan Perkotaan terdiri dari : 1. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kota. 2. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kota. e. Bidang Kebersihan dan Pemakaman terdiri dari: 1. Seksi Kebersihan. 2. Seksi Pemakaman. f. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota terdiri dari: 1. Seksi Pertamanan. 2. Seksi Keindahan Kota. g. U P T D h. Kelompok jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction