Correct Article 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Current Text
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan.
2. Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan.
c. Bidang Tata Ruang terdiri dari :
1. Seksi Perizinan dan Pemanfaatan Tata Ruang.
2. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang.
d. Bidang Pengelolaan Perkotaan terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kota.
2. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kota.
e. Bidang Kebersihan dan Pemakaman terdiri dari:
1. Seksi Kebersihan.
2. Seksi Pemakaman.
f. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota terdiri dari:
1. Seksi Pertamanan.
2. Seksi Keindahan Kota.
g. U P T D
h. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
