Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 18

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha atau Kepala Bidang untuk mewakili.
Your Correction
Correct Article 18 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id