Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 5

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Dinas mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum. c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya.
Your Correction
Correct Article 5 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id