Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 13

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjabaran tugas pokok dan Fungsi Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. a. Penyiapan Bahan dalam rangka pelaksanaan Tata Ruang Kabupaten; b. Melaksanakan pengendalian perencanaan Tata Ruang Kota dan Desa; c. Melaksanakan pengelolaan izin pemanfaatan Tata Ruang; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Your Correction