Article 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas akan diatur dalam Peraturan Bupati.
(2) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan serta Peraturan pelaksanaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.