Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam bidang Pertamanan dan Keindahan Kota yang menjadi tanggung jawab Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota mempunyai Fungsi : a. Penyiapan rumusan kebijaksanaan pelaksanaan pertamanan dan keindahan kota; b. Pelaksanaan pemeliharaan taman dan keindahan kota; c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.
Your Correction