Correct Article 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Current Text
(1) Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan dipimpin oleh seorang Kepala mempunyai tugas pokok memimpin Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan yang menjadi tanggung jawab dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat
(1) Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkootaan mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan dibidang Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan;
b. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepegawaian Keuangan, Umum dan Perlengkapan;
c. Perumusan dan penyiapan kebijaksanaan pelaksanaan perizinan, dan pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang;
d. Perumusan dan penyiapan kebijaksanaan pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kota;
e. Perumusan dan penyiapan pelaksanaan kebersihan dan pertamanan;
f. Koordinasi penyusunan program dibidang Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan;
g. Evaluasi pelaksanaan program pengelolaan Tata Ruang dan Pengendalian Kota;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Your Correction
