Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka.
3. Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
5. Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
6. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
7. Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan
terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
9. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali; atau
b. bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali.
10. Pemegang Saham Utama adalah pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
12. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
13. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
14. Pegawai adalah semua tenaga kerja yang menerima upah dan/atau gaji dari Perusahaan Terbuka.
15. Penilai adalah orang perseorangan yang dengan
keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal.
16. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi dalam:
a. 1 (satu) kali transaksi; atau
b. suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat;
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS, dalam hal:
1. nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;
2. Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau
3. melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan:
a. tanggal Transaksi Afiliasi; atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal Transaksi Afiliasi wajib memperoleh persetujuan RUPS, wajib paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan:
a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi Afiliasi; atau
b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkanmemperoleh persetujuan RUPS.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus meliputi:
a. laporan Penilai; dan
b. dokumen pendukung lainnya.
Article 5
Article 6
Article 7
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Article 8
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi yang merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
(2) Dalam menjalankan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dilakukan pada awal transaksi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan syarat dan kondisi atas Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta perubahan tersebut berpotensi merugikan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib kembali melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Article 9
(1) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.
(2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi:
a. jenis Transaksi Afiliasi;
b. pihak yang bertransaksi;
c. sifat hubungan Afiliasi;
d. nilai transaksi; dan
e. pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam hal pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi dalam:
a. 1 (satu) kali transaksi; atau
b. suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat;
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS, dalam hal:
1. nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;
2. Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau
3. melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan:
a. tanggal Transaksi Afiliasi; atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal Transaksi Afiliasi wajib memperoleh persetujuan RUPS, wajib paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan:
a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi Afiliasi; atau
b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkanmemperoleh persetujuan RUPS.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus meliputi:
a. laporan Penilai; dan
b. dokumen pendukung lainnya.
Article 5
Article 6
Article 7
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Article 8
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi yang merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
(2) Dalam menjalankan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dilakukan pada awal transaksi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan syarat dan kondisi atas Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta perubahan tersebut berpotensi merugikan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib kembali melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Article 9
(1) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.
(2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi:
a. jenis Transaksi Afiliasi;
b. pihak yang bertransaksi;
c. sifat hubungan Afiliasi;
d. nilai transaksi; dan
e. pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam hal pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai Transaksi Afiliasi, memuat paling sedikit:
1. tanggal transaksi;
2. objek transaksi;
3. nilai transaksi;
4. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan
5. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka;
b. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
c. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
d. proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal
laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi;
f. rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan;
g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen;
h. pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
i. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa Transaksi Afiliasi:
1. tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Benturan Kepentingan wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Benturan Kepentingan kepada masyarakat;
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS wajib paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajibdilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS untuk Transaksi Benturan Kepentingan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus paling sedikit:
a. informasi tentang rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. laporan Penilai;
c. data perusahaan yang akan diakuisisi atau didivestasi, jika objek transaksi berupa saham, mencakup paling sedikit:
1. laporan posisi keuangan pembukaan yang telah diaudit, untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan kegiatan usaha;
2. laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut, untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan
kegiatan usaha;
3. laporan keuangan yang diaudit yang disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya, untuk perusahaan yang sudah berdiri namun kurang dari 2 (dua) tahun dan telah melakukan kegiatan usaha;
4. struktur permodalan; dan
5. struktur kepengurusan, jika data tersebut belum tersedia bagi publik dan belum terdapat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen;
e. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa informasi material yang disajikan telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan; dan
f. dokumen pendukung lainnya.
Article 12
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), jika melakukan Transaksi Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah;
b. transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
c. transaksi antara:
1. Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan
Terkendali;
2. sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud; atau
3. Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut;
d. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud; dan/atau
e. transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
(2) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Benturan Kepentingan.
Article 13
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Benturan Kepentingan.
Article 14
Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), jika melakukan Transaksi Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan Terbuka kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga menjabat sebagai Pegawai, dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan Terbuka dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan Terbuka, serta telah disetujui RUPS;
b. transaksi Perusahaan Terbuka baik dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali, atau transaksi Perusahaan Terkendali baik dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
c. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan Pemegang Saham Utama yang juga sebagai Pegawai, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
d. transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah
Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau setelah Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan:
1. transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.
Article 15
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai transaksi, memuat paling sedikit:
1. objek transaksi;
2. nilai transaksi;
3. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan
4. sifat Benturan Kepentingan dari pihak yang bersangkutan dalam transaksi tersebut;
b. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
c. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
d. proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian;
e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
f. rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila transaksi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan;
g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen; dan
h. pernyataan dewan komisaris dan direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Benturan Kepentingan wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Benturan Kepentingan kepada masyarakat;
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS wajib paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajibdilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS untuk Transaksi Benturan Kepentingan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus paling sedikit:
a. informasi tentang rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. laporan Penilai;
c. data perusahaan yang akan diakuisisi atau didivestasi, jika objek transaksi berupa saham, mencakup paling sedikit:
1. laporan posisi keuangan pembukaan yang telah diaudit, untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan kegiatan usaha;
2. laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut, untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan
kegiatan usaha;
3. laporan keuangan yang diaudit yang disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya, untuk perusahaan yang sudah berdiri namun kurang dari 2 (dua) tahun dan telah melakukan kegiatan usaha;
4. struktur permodalan; dan
5. struktur kepengurusan, jika data tersebut belum tersedia bagi publik dan belum terdapat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen;
e. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa informasi material yang disajikan telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan; dan
f. dokumen pendukung lainnya.
Article 12
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), jika melakukan Transaksi Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah;
b. transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
c. transaksi antara:
1. Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan
Terkendali;
2. sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud; atau
3. Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut;
d. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud; dan/atau
e. transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
(2) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Benturan Kepentingan.
Article 13
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Benturan Kepentingan.
Article 14
Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), jika melakukan Transaksi Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan Terbuka kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga menjabat sebagai Pegawai, dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan Terbuka dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan Terbuka, serta telah disetujui RUPS;
b. transaksi Perusahaan Terbuka baik dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali, atau transaksi Perusahaan Terkendali baik dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
c. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan Pemegang Saham Utama yang juga sebagai Pegawai, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
d. transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah
Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau setelah Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan:
1. transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai transaksi, memuat paling sedikit:
1. objek transaksi;
2. nilai transaksi;
3. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan
4. sifat Benturan Kepentingan dari pihak yang bersangkutan dalam transaksi tersebut;
b. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
c. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
d. proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian;
e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
f. rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila transaksi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan;
g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen; dan
h. pernyataan dewan komisaris dan direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
BAB IV
PENGUNGKAPAN DAN PELAKSANAAN KEMBALI PROSEDUR TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Perusahaan Terbuka wajib mengungkapkan hasil pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang telah disetujui Pemegang Saham Independen pada laporan tahunan.
(1) Dalam hal Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut dalam RUPS terdekat.
(2) Dalam hal Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti prosedur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS kembali atas transaksi tersebut.
Article 18
Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang Saham Independen dalam RUPS, rencana transaksi dimaksud baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut.
(1) Pengumuman Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek wajib dilakukan
melalui paling sedikit:
a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan
b. Situs Web bursa efek.
(2) Pengumuman Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bukti pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal pengumuman tersebut.
Article 20
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui Situs Web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pengumuman Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali melakukan transaksi selain Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Dalam hal:
a. Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan; atau
b. transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
2. Perusahaan Terkendali yang merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, hanya Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 23
Dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Penawaran Umum.
Article 24
(1) Dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
(2) Dalam hal Transaksi Benturan Kepentingan nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Article 25
Dalam hal Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Pasal26 Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan transaksi dengan manajer investasi yang dalam portofolio efek yang dikelolanya terdapat saham Perusahaan Terbuka dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12 ayat
(2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal
25, dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 29
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu beserta Peraturan Nomor IX.E.1 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
a. penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan Terbuka kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga menjabat sebagai Pegawai dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan Terbuka dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan Terbuka, serta telah disetujui RUPS;
b. transaksi Perusahaan Terbuka dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
c. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau
manfaat khusus yang diberikan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama menjabat juga sebagai Pegawai, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
d. transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan ketentuan:
1. transaksi telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik; dan
2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka; dan/atau
e. transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau setelah Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan ketentuan:
1. transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
a. transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan
peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
b. transaksi antara:
1. Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali;
2. sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud; atau
3. Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut;
c. transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah;
d. transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
e. transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali;
f. transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan
dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun;
g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud; dan/atau
h. transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
(2) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai Transaksi Afiliasi, memuat paling sedikit:
1. tanggal transaksi;
2. objek transaksi;
3. nilai transaksi;
4. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan
5. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka;
b. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
c. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
d. proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal
laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi;
f. rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan;
g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen;
h. pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
i. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa Transaksi Afiliasi:
1. tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
a. penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan Terbuka kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga menjabat sebagai Pegawai dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan Terbuka dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan Terbuka, serta telah disetujui RUPS;
b. transaksi Perusahaan Terbuka dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka tersebut maupun dengan Pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
c. imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau
manfaat khusus yang diberikan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama menjabat juga sebagai Pegawai, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS;
d. transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan ketentuan:
1. transaksi telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik; dan
2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka; dan/atau
e. transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana atau setelah Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan ketentuan:
1. transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
2. syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
a. transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan
peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
b. transaksi antara:
1. Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali;
2. sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud; atau
3. Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor perusahaan tersebut;
c. transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah;
d. transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
e. transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali;
f. transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan
dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun;
g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud; dan/atau
h. transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
(2) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.