Correct Article 30
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu beserta Peraturan Nomor IX.E.1 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2020.
Your Correction
