Correct Article 18
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang Saham Independen dalam RUPS, rencana transaksi dimaksud baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut.
Your Correction
