Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Pasal26 Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan transaksi dengan manajer investasi yang dalam portofolio efek yang dikelolanya terdapat saham Perusahaan Terbuka dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction