Correct Article 17
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
(1) Dalam hal Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut dalam RUPS terdekat.
(2) Dalam hal Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti prosedur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS kembali atas transaksi tersebut.
Your Correction
