Correct Article 24
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
(1) Dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
(2) Dalam hal Transaksi Benturan Kepentingan nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Your Correction
