Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Benturan Kepentingan wajib: a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Benturan Kepentingan kepada masyarakat; c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. (2) Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS wajib paling lama 6 (enam) bulan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajibdilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS untuk Transaksi Benturan Kepentingan. (4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus paling sedikit: a. informasi tentang rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. laporan Penilai; c. data perusahaan yang akan diakuisisi atau didivestasi, jika objek transaksi berupa saham, mencakup paling sedikit: 1. laporan posisi keuangan pembukaan yang telah diaudit, untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan kegiatan usaha; 2. laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut, untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan kegiatan usaha; 3. laporan keuangan yang diaudit yang disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya, untuk perusahaan yang sudah berdiri namun kurang dari 2 (dua) tahun dan telah melakukan kegiatan usaha; 4. struktur permodalan; dan 5. struktur kepengurusan, jika data tersebut belum tersedia bagi publik dan belum terdapat di Otoritas Jasa Keuangan; d. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen; e. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa informasi material yang disajikan telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan; dan f. dokumen pendukung lainnya.
Your Correction