Correct Article 22
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Dalam hal:
a. Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan; atau
b. transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
2. Perusahaan Terkendali yang merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, hanya Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
