Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi dalam: a. 1 (satu) kali transaksi; atau b. suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction