Correct Article 21
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Dalam hal Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali melakukan transaksi selain Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Your Correction
