Correct Article 20
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui Situs Web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pengumuman Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
