Correct Article 16
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Perusahaan Terbuka wajib mengungkapkan hasil pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang telah disetujui Pemegang Saham Independen pada laporan tahunan.
Your Correction
