Correct Article 9
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
(1) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.
(2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi:
a. jenis Transaksi Afiliasi;
b. pihak yang bertransaksi;
c. sifat hubungan Afiliasi;
d. nilai transaksi; dan
e. pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam hal pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Your Correction
