Correct Article 15
PERBAN Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Current Text
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai transaksi, memuat paling sedikit:
1. objek transaksi;
2. nilai transaksi;
3. nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka; dan
4. sifat Benturan Kepentingan dari pihak yang bersangkutan dalam transaksi tersebut;
b. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
c. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
d. proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian;
e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
f. rencana Perusahaan Terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila transaksi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan;
g. ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika terdapat laporan tenaga ahli atau konsultan independen; dan
h. pernyataan dewan komisaris dan direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Your Correction
