Perhitungan dan Penyetoran Pungutan
(1) Jenis Pungutan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan meliputi:
a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b. biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2) Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan penyampaian dokumen pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal pembayaran, pembayaran tersebut bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi tersebut dianggap belum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan disetujui atau ditolaknya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(1) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum dihitung berdasarkan nilai emisi.
(2) Nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total dana bruto yang diperoleh oleh Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum setelah pelaksanaan penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(3) Pembayaran biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum dihitung secara mandiri berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana tercantum dalam dokumen pernyataan pendaftaran.
(4) Keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung kembali berdasarkan nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan konfirmasi nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal terakhir penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(6) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih besar dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih kurang bayar wajib dibayar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah konfirmasi nilai emisi.
(7) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih kecil dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih bayar akan dikembalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Verifikasi.
(8) Dalam hal pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum batal, pembayaran biaya pendaftaran bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
(1) Besarnya biaya penelaahan rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka dihitung berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebelum efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(2) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
(3) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih kecil dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, perusahaan terbuka wajib membayar selisih kurang bayar dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka.
(4) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih besar dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, Otoritas Jasa Keuangan mengembalikan selisih lebih bayar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Verifikasi.
(5) Biaya penelaahan rencana aksi korporasi dalam rangka penawaran tender wajib akibat pengambilalihan perusahaan terbuka wajib dibayar oleh Wajib Bayar pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian bukti pengumuman negosiasi
atau dalam rangka pengambilalihan perusahaan terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Perhitungan biaya tahunan manajer investasi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan yang terakhir dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(1) Perhitungan biaya tahunan:
a. penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah;
dan
b. penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(2) Perhitungan biaya tahunan penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh pendapatan dari masing- masing entitas.
Perhitungan biaya tahunan kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan kantor konsultan aktuaria, dilakukan dengan dasar nilai kontrak per triwulanan pada tahun berjalan.
Perhitungan biaya tahunan lembaga sertifikasi profesi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan yang telah diterima atas biaya registrasi peserta sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan.
Perhitungan biaya tahunan perusahaan induk konglomerasi keuangan dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu
sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai total aset dikurangi nilai total aset seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang dikonsolidasikan dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(1) Biaya tahunan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dibayar dalam 4 (empat) tahap dengan memenuhi ketentuan:
a. pembayaran biaya tahunan tahap I paling lambat tanggal 15 April untuk pembayaran atas kewajiban triwulan I, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan;
b. pembayaran biaya tahunan tahap II paling lambat tanggal 15 Juli untuk pembayaran atas kewajiban triwulan II, mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni tahun berjalan;
c. pembayaran biaya tahunan tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober untuk pembayaran atas kewajiban triwulan III, mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September tahun berjalan; dan
d. pembayaran biaya tahunan tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember untuk pembayaran atas kewajiban triwulan IV, mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 Juni untuk pembayaran atas kewajiban periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(1) Kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Wajib Bayar memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan serta berakhir setelah perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, atau dibubarkan.
(2) Kewajiban biaya tahunan bagi Wajib Bayar yang baru memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dan belum mempunyai acuan sebagai dasar perhitungan biaya tahunan dikenakan biaya tahunan pada besaran paling sedikit sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dalam 1 (satu) tahun
penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Dalam hal perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan bagi Wajib Bayar yang dikenakan biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) diperoleh setelah tanggal 15 Juni, pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(5) Dalam hal tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(1) Biaya tahunan emiten dihitung berdasarkan nilai seluruh outstanding emisi Efek yang tercakup dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(2) Untuk perhitungan biaya tahunan bagi emiten, nilai outstanding emisi Efek dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan nilai emisi Efek meliputi:
a. jumlah nilai penerbitan Efek yang bersifat ekuitas pada saat Penawaran Umum, Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu/Penawaran Umum terbatas), penambahan modal tanpa hak memesan Efek terlebih dahulu, pelaksanaan Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dikurangi dengan nilai saham dari emisi Efek yang dibeli kembali dan menurunkan modal disetor;
b. jumlah nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas; dan
c. jumlah nilai sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas.