Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. Wajib Bayar sedang mengalami kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. sebagian besar atau seluruh Pihak: 1. tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 2. mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya; dan c. Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (2) Kriteria kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Dalam hal sesuai analisis Otoritas Jasa Keuangan kondisi Wajib Bayar telah normal dan tidak memenuhi kriteria tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kewajiban pembayaran Pungutan dapat dilakukan pemulihan tarif dan dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction