Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal piutang macet Otoritas Jasa Keuangan tidak sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelesaian piutang macet sendiri.
Your Correction