Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
Dalam hal piutang macet Otoritas Jasa Keuangan tidak sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelesaian piutang macet sendiri.
Your Correction
