Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
Perhitungan biaya tahunan lembaga sertifikasi profesi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan yang telah diterima atas biaya registrasi peserta sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction
