Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
(1) Perhitungan biaya tahunan:
a. penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah;
dan
b. penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dari nilai pendapatan dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit.
(2) Perhitungan biaya tahunan penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan penjamin emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh pendapatan dari masing- masing entitas.
Your Correction
