Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap sebagian besar atau seluruh Pihak, serta pengaruhnya pada pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction