Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan biaya tahunan kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan kantor konsultan aktuaria, dilakukan dengan dasar nilai kontrak per triwulanan pada tahun berjalan.
Your Correction