Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
(1) Jenis Pungutan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan meliputi:
a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b. biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2) Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction
