Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
(1) Kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Wajib Bayar memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan serta berakhir setelah perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, atau dibubarkan.
(2) Kewajiban biaya tahunan bagi Wajib Bayar yang baru memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dan belum mempunyai acuan sebagai dasar perhitungan biaya tahunan dikenakan biaya tahunan pada besaran paling sedikit sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dalam 1 (satu) tahun
penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Dalam hal perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan bagi Wajib Bayar yang dikenakan biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) diperoleh setelah tanggal 15 Juni, pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(5) Dalam hal tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Your Correction
