Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
(1) Dalam melakukan penyelesaian piutang macet, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet yang telah dilakukan upaya optimalisasi penagihan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
