Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prioritas pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction