Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
(1) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum dihitung berdasarkan nilai emisi.
(2) Nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total dana bruto yang diperoleh oleh Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum setelah pelaksanaan penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(3) Pembayaran biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum dihitung secara mandiri berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana tercantum dalam dokumen pernyataan pendaftaran.
(4) Keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung kembali berdasarkan nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Wajib Bayar yang melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan konfirmasi nilai emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal terakhir penjatahan dalam rangka Penawaran Umum.
(6) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih besar dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih kurang bayar wajib dibayar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah konfirmasi nilai emisi.
(7) Dalam hal keseluruhan biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih kecil dari pembayaran berdasarkan jumlah dana yang akan dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih bayar akan dikembalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Verifikasi.
(8) Dalam hal pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum batal, pembayaran biaya pendaftaran bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali.
Your Correction
