Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (2) Penagihan Pungutan dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 dilaksanakan terhadap kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Your Correction