Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
(1) Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Penagihan Pungutan dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 dilaksanakan terhadap kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Your Correction
