Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat
(3) huruf b dalam hal terdapat:
a. kesalahan aplikasi penerimaan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kesalahan sistem Bank Tempat Pembayaran;
dan/atau
c. hal lain yang bukan merupakan wanprestasi Wajib Bayar dan telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
